ETIKA DASAR LASKAR MERAH PUTIH
“NKRI HARGA MATI !!!”
TAQWA
Tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih
pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas
Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib beriman kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan senantiasa taat kepada-Nya yaitu wajib menjalankan seluruh
perintah-Nya dan wajib menjauhi segala larangan-Nya;-
ING NGARSA SUNG TULADA
Tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih
pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas
Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib memberi suri tauladan
khususnya dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila, Semboyan, Tri Dharma, Ikrar
dan hakekat Perjuangan Laskar Merah Putih di hadapan rekan-rekan dan/atau di
antara sesama anggota Laskar Merah Putih;-
ING MADYA MANGUN KARSA
Tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih
pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas
Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa berada di
tengah-tengah anggota dan ikut bergiat serta menggugah semangat di
tengah-tengah rekan-rekan serta saling bekerja sama dan dilarang saling
menjatuhkan satu sama lain;-
TUT WURI HANDAYANI
Tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih
pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas
Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa mempengaruhi dan
memberi dorongan dari belakang kepada rekan-rekan dan/atau anggota-anggota
Laskar Merah Putih lainnya serta saling memperkuat dan dilarang saling
melemahkan satu sama lain;-
WASPADA PURBA WISESA
Tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih
pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas
Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) selalu waspada mengawasi, serta
sanggup dan memberi saran-saran kepada sesama Pengurus dan/atau kepada sesama
anggota Laskar Merah Putih dengan menjunjung tinggi sopan santun dan kekurangan
serta kelebihan masing-masing anggota dan/atau Pengurus harus saling melengkapi
sebagai satu keluarga besar yang kuat;-
AMBEG PARAMA ARTHA
Tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih
pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas
Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa memilih dengan tepat
mana yang harus didahulukan yaitu kepentingan Bangsa dan Negara di atas
kepentingan pribadi dan/atau kelompok tertentu;-
PRASAJA
Tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar
Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah;
Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa bertingkahlaku
yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan di tengah-tengah masyarakat serta
senatiasa bersikap mandiri dan independen serta dilarang saling memecah belah
antar sesama anggota Laskar Merah Putih;-
SATYA
Tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih
pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas
Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib bersikap loyal secara
timbal balik antar sesama anggota dan/atau Pengurus dan/atau dari
pimpinan terhadap anggota dan/atau sebaliknya antara anggota terhadap pimpinan
sepanjang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;-
GEMI NASTITI
Tiap-tiap anggota anggota dan/atau Pengurus Laskar
Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan orgtanisasi (Markas Besar; Markas Daerah;
Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib memiliki kesadaran
dan kemampuan untuk membatasi penggunaan dan pengeluaran segala sesuatu yang
benar-benar diperlukan dengan menjunjung tinggi asas keterbukaan dan
akuntabilitas serta mengutamakan pengamalan Tri Dharma Laskar Merah Putih yaitu
Pengabdian, Kerakyatan dan Solidaritas;-
BELAKA
Tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih
pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas
Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senantiasa memiliki kemauan,
kerelaan, integritas dan keberanian untuk mempertanggung jawabkan
tindakan-tindakannya serta dilarang menggunakan nama Laskar Merah Putih
untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok tertentu tanpa sepengetahuan Ketua
Umum Markas Besar Laskar Merah Putih selaku “Mandataris Musyawarah
anggota” dan sebagai media Kontrol terhadap jalannya organisasi dalam
penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai Koordinator;-
LEGAWA
Tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih
pada tiap-tiap tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas
Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) senatiasa memiliki kemampuan,
kerelaan dan keikhlasan untuk pada saatnya menyerahkan tanggung jawab dan
kedudukan serta jabatan kepada generasi berikutnya melalui mekanisme pergantian
kepemimpinan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah
Putih, serta semua organisasi sayap Laskar Merah Putih hanya dipimpin
oleh seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara serta perangkat lainnya dan
wajib tunduk pada kebijakan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih
selaku pimpinan tertinggi dan pelaksana “kebijakan Umum dan Startegis”
Organisasi;-
PERISAI DAN MITRA
Tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih
pada tiap-tiap tingkatan orgtanisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas
Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) wajib menjadi perisai TNI/POLRI
sebagai cadangan nasional wajib bela Negara dan Mitra Pemerintah sebagai agen
perubahan untuk pembangunan berkelanjutan dan dilarang mengejar keuntungan
pribadi dan/atau kelompok tertentu dengan menggunakan nama Laskar Merah Putih
serta dilarang melakukan perbuatan-perbuatan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme(KKN);-
No comments:
Post a Comment